Mantan Presiden Jokowi Dinilai Layak Diselidiki Atas 101 Tuduhan Pelanggaran Hukum

- Rabu, 01 Juli 2026 | 15:25 WIB
Mantan Presiden Jokowi Dinilai Layak Diselidiki Atas 101 Tuduhan Pelanggaran Hukum

Secara hukum, seorang mantan presiden tidak kebal dari penuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setelah tidak lagi menjabat, status lembaga negara yang melekat pada jabatan presiden pun hilang. Kejaksaan atau aparat penegak hukum dapat menyelidiki dan mendakwa mantan presiden jika ada bukti tindak pidana, dengan proses yang mengikuti mekanisme pidana biasa.

Pertanyaan yang mengemuka di publik: mengapa meskipun opini masyarakat dan fakta dampak kebijakan menunjukkan begitu banyak kejahatan, mantan Presiden Joko Widodo seolah kebal hukum? Sejumlah kalangan mencatat setidaknya 101 dosa hitam yang ditudingkan kepada Jokowi selama sepuluh tahun pemerintahannya.

Daftar panjang tuduhan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan yang dinilai jauh dari kepentingan rakyat, represi terhadap kebebasan sipil, hingga dugaan pelanggaran konstitusi. Berikut beberapa poin utama yang disorot:

Kebijakan dan Regulasi

Regulasi dan kebijakan pemerintah dinilai selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung disebut sebagai kebijakan asal-asalan yang tidak diperlukan rakyat. Penunjukan Penjabat Kepala Daerah juga dianggap tidak memperhatikan akuntabilitas, partisipasi, prediktabilitas, dan transparansi.

Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law dinilai sebagai tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukannya disebut tidak lazim, tanpa naskah akademik, dan dibahas dalam waktu sangat singkat. UU ini dinilai lebih melayani kepentingan korporasi dan memberi kewenangan besar kepada Polri.

Pelanggaran HAM dan Kebebasan Sipil

Sebanyak 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil tercatat, meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai. Penyempitan ruang sipil di ranah digital juga terjadi. Ada 89 peristiwa terkait UU ITE yang mengakibatkan penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.

Pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam dan pembangunan mencapai 964 peristiwa. Konflik agraria didominasi oleh pihak swasta (732 peristiwa), kepolisian (178), pemerintah (113), dan TNI (20). Contohnya kericuhan di Pulau Rempang dan konflik di wilayah adat Seruyan.

Kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya, seperti kasus Wadas, Rempang, dan kriminalisasi buruh, menjadi catatan tersendiri. Fenomena "No Viral No Justice" dinilai sebagai bukti aparat penegak hukum tidak memproses laporan sebelum viral.

Politik dan Hukum

Jokowi dituding membangun politik dinasti, salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dinilai sebagai penyimpangan konstitusi. DPR disebut hanya menjadi tukang stempel pemerintah, fungsi oposisi dimatikan, dan para ketua umum partai politik disandera.

Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi sorotan. KPK dinilai dilemahkan sehingga tidak efektif memberantas korupsi. Revisi KUHP dan UU ITE dianggap mempertahankan pasal-pasal represif yang mengancam kebebasan berpendapat.

Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Kebijakan ekonomi dinilai berpihak kepada pemilik modal dan oligarki. Tarif dasar listrik dan BBM terus naik, harga barang melambung, sementara pendapatan tetap dan PHK massal terjadi. Utang negara disebut ugal-ugalan dan berisiko gagal bayar.

Eksploitasi sumber daya alam besar-besaran, seperti hilirisasi nikel di Indonesia Timur, dan penggunaan biomassa yang menebang hutan, dinilai sebagai solusi palsu untuk krisis iklim. Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut mendorong percepatan perusakan lingkungan.

Hubungan dengan China

Jokowi dituding memberikan "karpet merah" bagi kepentingan China. Mulai dari pembukaan Belt and Road Forum, penyediaan 1 juta hektar lahan untuk petani China, hingga pembangunan IKN yang diserahkan ke pihak asing. Imigran etnis Tionghoa disebut direkayasa untuk menguasai politik dan ekonomi Indonesia.

Kawasan industri strategis, bandara, dan pelabuhan ilegal disebut menjadi daerah abu-abu yang mengancam kedaulatan negara. Jokowi dinilai sengaja membiarkan krisis besar di kawasan strategis demi kepentingan oligarki.

Daftar 101 tuduhan ini, menurut penulis, masih belum cukup sebagai data awal bagi kejaksaan atau aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mendakwa mantan presiden. Namun, kondisi ini dinilai akan menjadi beban berat bagi presiden penerus estafet kepemimpinan.

Konsekuensi lebih lanjut, Jokowi harus siap menerima risiko seberat-beratnya atas kebijakan yang dinilai menyimpang dari Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags