Berbuntut Panjang, Pemilik Percetakan di Senen Laporkan Balik Tiga Karyawan yang Dissekapan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 16:40 WIB
Berbuntut Panjang, Pemilik Percetakan di Senen Laporkan Balik Tiga Karyawan yang Dissekapan

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pemilik percetakan justru melaporkan ketiga korban ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan tuduhan pencurian.

Laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Ia menyebut laporan tersebut terkait dugaan pencurian pelat percetakan. "Iya, benar (ada laporan). (Laporan) terkait pencurian," kata Roby saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2026).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa laporan dibuat pada Selasa (30/6/2026). Pemilik melaporkan dugaan pencurian pelat percetakan yang berujung pada penyekapan ketiga pelaku. "Betul (terlapor 3 karyawan yang disekap)," ujar dia.

Sebelumnya, tiga karyawan bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Polisi telah menangkap tujuh pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka: MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tersangka MML kemudian memerintahkan penyekapan terhadap ketiga korban. Mereka diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. "Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya.

Korban Adit telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap mereka dengan alasan belum semua korban melunasi uang ganti rugi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags