Pemilik Percetakan di Senen Balik Laporkan Karyawan ke Polisi

- Rabu, 01 Juli 2026 | 15:50 WIB
Pemilik Percetakan di Senen Balik Laporkan Karyawan ke Polisi

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Pemilik percetakan justru melaporkan ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.

"Iya bener ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7/2026). Ia mengatakan laporan itu terkait dugaan pencurian dan saat ini polisi masih mempelajarinya.

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menambahkan laporan dilayangkan pada Selasa (30/6). Laporan tersebut terkait dugaan pencurian pelat percetakan yang dilakukan ketiga korban hingga berujung penyekapan. "Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkap motif penyekapan. Ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai sekitar Rp 230 juta. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold, Senin (29/6).

Tersangka MLM lalu memerintahkan penyekapan dan meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang. Korban Adit telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semua membayar.

Saat ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk MLM sebagai pemilik percetakan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara) dan/atau Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags