Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan selama 21 hari. Mereka adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Polisi telah menangkap tujuh orang, termasuk pemilik percetakan tersebut.
Para tersangka yang telah ditetapkan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, para pelaku menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Ketiga korban kemudian diminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Reynold, Senin (29/6/2026).
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Korban Diborgol dan Diikat
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sebelumnya mengungkapkan, lokasi penyekapan adalah sebuah ruko. Saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol hingga diikat tali baja.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).
Menurut Widodo, ketiga korban disekap karena diduga ketahuan mencuri. Pelaku juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban senilai Rp 50 juta.
"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.
Motif Penyekapan
Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan. Pelaku utama, MML yang merupakan pemilik percetakan, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Tersangka MML lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.
Korban Adit sudah membayar Rp 50 juta, sementara korban Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semua membayar uang ganti rugi.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun Tewas Terperosok ke Lubang Proyek Futsal di Tebet
Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate dalam Kemasan Vape, Satu Kurir Ditangkap
Harga Emas Dunia Melemah Meski Dolar AS Terkoreksi
Australia Naikkan Denda Media Sosial Jadi Rp1,2 Triliun Gagal Lindungi Anak