Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate dalam Kemasan Vape, Satu Kurir Ditangkap

- Selasa, 30 Juni 2026 | 08:50 WIB
Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Etomidate dalam Kemasan Vape, Satu Kurir Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar peredaran narkotika jenis baru, etomidate, yang dikemas dalam cartridge vape elektrik. Seorang kurir berinisial ZM ditangkap setelah menerima paket berisi 195 cartridge vape berisi cairan etomidate yang dikirim dari Medan.

"Setelah paket diterima oleh tersangka, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima sekaligus mengungkap jaringan. Tersangka ZM ditangkap pada Senin (29/6).

Penggeledahan di kediaman tersangka menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan sendiri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum mengirimkannya kembali ke penerima lain yang diduga berada di Jawa Tengah. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap penerima berikutnya dan pengendali jaringan dari Medan.

"Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," ungkap Wiwin.

Wiwin menjelaskan, etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peredarannya kini semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa. "Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags