Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6). Sidang digelar setelah seluruh rangkaian persidangan rampung.
Jadwal sidang vonis tersebut tertera di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019 hingga 2022. Jaksa menduga pemilihan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan sengaja diarahkan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Negara diperkirakan merugi hingga Rp 2,18 triliun.
Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,680 triliun. Jaksa meyakini kasus ini merupakan kejahatan kerah putih yang dilakukan dengan niat jahat dan modus pengkondisian.
Nadiem dan tim kuasa hukum membantah seluruh dakwaan. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni karena tidak ada bukti suap atau aliran dana ke rekening pribadi. Nadiem juga kecewa jaksa dianggap mengabaikan fakta meringankan yang terungkap selama lima bulan persidangan.
Dalam sidang replik pada 9 Juni, jaksa menolak seluruh pembelaan dan tetap pada tuntutan 18 tahun penjara. Jaksa kembali menekankan adanya niat jahat dan modus pengkondisian. Kubu Nadiem kemudian membalas melalui duplik pada 23 Juni, tetap mempertahankan nota pembelaan dan meminta vonis bebas.
Artikel Terkait
Dandim Labuhanbatu Bantah Oknum TNI Curi 16 Lembu
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Yakin Bebas
Ombudsman Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar
Serangan Iran Guncang Strategi Pangkalan Militer AS di Timur Tengah