Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mendesak dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Desakan itu muncul menyusul isu transaksi jabatan yang dinilai mengancam transparansi tata kelola pendidikan dan integritas pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan perhatian karena isu ini berkaitan langsung dengan manajemen kepegawaian dan penyelenggaraan layanan pendidikan.
"Karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismu, Senin (29/6/2026).
Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Menurut Ismu, hasil investigasi internal tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah sebelum mengambil tindakan administratif maupun langkah hukum bila ditemukan pelanggaran. Ia menambahkan, penanganan awal perkara itu sudah mulai bergerak di tingkat pemerintah kota dan DPRD.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait," katanya.
Ombudsman juga menyoroti penjelasan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang sebelumnya membantah menerima uang dari calon kepala sekolah. Dalam penjelasan yang berkembang, uang disebut dipaksa diberikan dan diletakkan di laci meja sebagai barang bukti.
Menanggapi hal itu, Ismu mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi memiliki aturan yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterima.
"Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman menegaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Regulasi itu, kata dia, tidak membuka ruang bagi adanya mahar ataupun bentuk transaksi dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Oleh karena itu, apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," kata Ismu.
Ombudsman berharap penanganan dugaan jual beli jabatan itu berjalan profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang memadai. Menurut Ismu, hal ini penting agar polemik tidak terus berlarut dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan tetap terjaga.
"Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," katanya.
Artikel Terkait
Lima Perusahaan Teknologi China Serentak IPO di Hong Kong, Bidik Dana Rp100 Triliun
BNI Pacu Transformasi Digital dan Kinerja di Usia ke-80
LRT Jakarta Ditargetkan Tembus Dukuh Atas pada Akhir 2028
Pendapatan MNC Tourism Tembus Rp2,6 Triliun, EBITDA Melonjak 206%