Kortastipidkor Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:24 WIB
Kortastipidkor Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), Kortastipidkor menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Dalam jawaban tertulisnya, Kortastipidkor menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan persesuaian di antara ketiganya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri. Hasil gelar menunjukkan bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” demikian pernyataan termohon dalam persidangan.

“Sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” lanjut termohon.

Kortastipidkor juga menyampaikan bahwa alat bukti yang terkumpul mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie. Dugaan tersebut diuraikan penyidik berdasarkan rangkaian fakta dan modus perbuatan yang terungkap selama penyidikan. “Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12 sampai dengan butir F halaman 12,” ujar termohon.

Atas dasar itu, Kortastipidkor meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas termohon saat membacakan petitumnya.

Adapun petitum jawaban Turut Termohon terdiri atas beberapa poin. Dalam eksepsi, mereka meminta agar permohonan praperadilan ditolak dan eksepsi diterima seluruhnya. Sementara dalam pokok permohonan, mereka meminta majelis hakim menerima jawaban Turut Termohon, menyatakan permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum, menolak permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Ia beralasan proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags