Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, objek gugatannya lebih luas, mencakup penyidikan, penetapan status tersangka, hingga penahanan dirinya. Sidang perdana digelar di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Dalam permohonannya, Febrie menetapkan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon. Kuasa hukum Febrie telah membacakan permohonan pada sidang perdana, dan pihak termohon pun hadir.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menunda sidang hingga Kamis (20/8/2026) dengan agenda jawaban termohon sekaligus pengajuan bukti surat dari pemohon. "Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengajukan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup," ujar Richard.

Penetapan Tersangka hingga Penahanan Digugat

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah surat penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026 atas namanya. Tidak hanya itu, keabsahan surat perintah penahanan tertanggal 24 Juli 2026 juga digugat.

Febrie meminta hakim memerintahkan termohon segera membebaskan dan mengeluarkannya dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. Selain itu, ia menggugat surat perintah penyidikan tertanggal 20 Juli 2026 dan meminta agar penyidikan tersebut dihentikan.

Ia juga meminta seluruh tindakan lanjutan yang bersandar pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk keputusan atau penetapan lain yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sebelumnya, Febrie telah lebih dulu mengajukan praperadilan lain dengan objek sengketa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Dalam perkara praperadilan yang pertama itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon, dengan sidang dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8/2026).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags