ASN di NTT Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena KDRT Akibat BPKB Rusak
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Penyebab kekerasan ini berawal dari BPKB sepeda motor yang rusak terkena air hujan.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan vonis pada Kamis (30/10) terhadap terpidana berinisial NA. Majelis Hakim yang terdiri dari Radiasca Bn (ketua), Dwi Yunita Sari, dan Handa Lesmana menyatakan NA terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Dasar hukum yang diterapkan adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Putusan ini dapat dilihat melalui situs resmi Dandapala Mahkamah Agung.
Kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Kabupaten Kupang. Pertengkaran diawali karena BPKB sepeda motor milik keluarga ditemukan dalam kondisi rusak akibat terkena air hujan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal