MURIANETWORK.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 99 perwira tinggi dan menengah. Pergantian ini, yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 159/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, menyentuh sejumlah posisi strategis, termasuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Mayjen Benyamin Ditunjuk Pimpin Bidang Pidana Militer
Dalam gelombang mutasi terbaru ini, Mayjen TNI Benyamin mendapat penugasan baru sebagai Jampidmil. Ia mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mayjen TNI Mokhamad Ali Rido. Dengan penunjukan ini, Benyamin secara resmi meninggalkan kursi Oditur Jenderal Badan Pembinaan Hukum (Orjen Babinkum) TNI yang telah dipimpinnya.
Pergantian di tubuh penegak hukum militer ini menandai babak baru dalam pengelolaan kasus-kasus pidana yang melibatkan personel TNI. Penempatan perwira dengan rekam jejak di bidang hukum seperti Benyamin dinilai penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme proses peradilan.
Rangkaian Pergeseran Jabatan di Lingkungan Hukum TNI
Lowongan yang ditinggalkan Benyamin di Orjen Babinkum TNI tidak dibiarkan kosong. Posisi strategis tersebut kini diisi oleh Brigjen TNI Tugino. Sebelumnya, Tugino bertugas sebagai Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmilti), sebuah pengalaman lapangan yang dianggap relevan dengan tugas barunya di tingkat pusat.
Rotasi ini menunjukkan adanya alur kaderisasi yang berkesinambungan di dalam korps hukum TNI. Pergeseran dari posisi teknis operasional ke posisi pembinaan kebijakan, atau sebaliknya, merupakan pola umum untuk memperkaya wawasan dan kompetensi para perwira.
Rotasi untuk Penguatan Lembaga dan Penugasan Khusus
Latar belakang dari serangkaian mutasi ini, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi, terkait dengan kebutuhan penugasan di berbagai kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini kerap ditempuh untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia TNI di instansi mitra, sekaligus menjaga dinamika internal.
Dalam salinan keputusan yang beredar, disebutkan dengan jelas tujuan dari pergeseran jabatan ini.
“Dalam rangka penugasan di kementerian atau lembaga,” demikian bunyi petikan salinan keputusan tersebut.
Secara lebih luas, langkah rotasi dan mutasi yang berlangsung secara berkala ini merupakan instrumen standar dalam manajemen organisasi besar seperti TNI. Tujuannya tidak hanya sekadar penyegaran, tetapi juga untuk mengoptimalkan penempatan personel sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan tantangan strategis terkini. Proses ini pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat struktur kelembagaan di berbagai lini, memastikan TNI tetap tanggap dan solid.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Tembus Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Kalah Dramatis dari Iran Lewat Adu Penalti
Timnas Futsal Indonesia Tumbang dari Iran di Final AFC Asian Cup Lewat Drama Adu Penalti
BRIN Buka Pendaftaran Program S2-S3 Tanpa Cuti Kerja untuk 2026/2027
Prabowo Serukan Persatuan Nasional dan Perubahan Diri di Pengukuhan MUI