Dini hari yang sunyi di Sungai Apit akhirnya pecah oleh aksi penyergapan. Satuan Polairud Polres Siak berhasil mencegat sebuah pompong tanpa nama yang diduga kuat mengangkut kayu hasil illegal logging. Satu orang tersangka diamankan, bersama puluhan lembar kayu olahan yang siap dikirim.
Kapolre Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, membenarkan penangkapan itu.
"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ada satu orang berinisial CB," ujarnya, Sabtu (6/2/2026).
Semua berawal dari informasi warga. Ada laporan tentang aktivitas penyelundupan kayu lewat jalur air itu. Merespons cepat, Kasat Polairud AKP Irva Donny langsung memerintahkan timnya bergerak. Dipimpin Kanit Gakkum Iptu Muhammad Suwanto, mereka segera menuju lokasi untuk menyelidiki.
Setelah beberapa saat mengintai, tim akhirnya melihat sasaran. Pada Kamis (4/2) dini hari, sebuah pompong terlihat melintas curiga di koordinat 0°9625730 N, 102°2543800 E. Tanpa buang waktu, mereka menyergap.
Kekacauan pun terjadi. Satu orang berhasil kabur, melompat ke kegelapan. Namun, nasib berkata lain bagi CB. Ia tak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan.
"Saat kami periksa, dia sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan untuk kayu-kayu itu," jelas Kapolre.
Kayu olahan jenis papan itu, kata dia, diangkut dari pelabuhan DC di Desa Lukit, Kepulauan Meranti. Pelaku mengaku hanya disuruh orang. Upahnya? Rp 500 ribu untuk sekali antar.
CB lalu dibawa ke Markas Satpolairud untuk pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, polisi menyita barang bukti cukup banyak: 85 lembar kayu olahan atau sekitar 2 ton, plus satu unit pompong yang dipakai.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini," tegas Sepuh. "Kami ingin tahu siapa pemilik sebenarnya dan dari mana persisnya kayu ini berasal."
Atas aksinya, CB terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Menurut AKBP Sepuh, aksi ini adalah wujud komitmen Polres Siak menerapkan 'Green Policing' program Kapolda Riau untuk pelestarian lingkungan.
Pesan dia jelas: pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk praktik penebangan liar.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Laporkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera, Sejumlah Titik Masih Jadi Tantangan
Ibu di Jakbar Tersangka Jual Anak Kandung ke Sumatera
Presiden Prabowo Alokasikan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Islam
Xpeng Pamerkan Teknologi AI dan Robot Humanoid di IIMS 2026