Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Kawasan Berikat ke PT Grand Major Packaging Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.
Pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing industri nasional di sektor manufaktur.
Penyerahan Izin Kawasan Berikat
Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025. Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.
Artikel Terkait
Victoria Investama Suntik Rp13 Miliar ke Anak Usaha Asuransi lewat Private Placement
Perdagangan Minyak Rp8,45 Triliun dalam 60 Detik Sebelum Trump Umumkan Deeskalasi
Laba Bersih DSSA Anjlok 33%, Sektor Digital dan Energi Terbarukan Jadi Andalan
Harga Minyak Global Turun 2% di Tengah Ketegangan Respons Iran atas Proposal AS