Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Kawasan Berikat ke PT Grand Major Packaging Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.
Pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing industri nasional di sektor manufaktur.
Penyerahan Izin Kawasan Berikat
Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025. Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.
Artikel Terkait
Ekspor Perdana Garmen Tegal ke Prancis Raup Devisa Rp 4,3 Miliar, Begini Peran Bea Cukai
The Peninsula Shila Laketown: Hunian Eksklusif Tepi Danau Mulai Rp 1,3 M
Review MSCI 2025: BREN dan BRMS Berpotensi Masuk Indeks Global, Simak Analisisnya
Laba Bersih MDLA Tembus Rp 294 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 16,3%