Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali menyorot kebijakan internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Dalam agenda pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), jaksa penuntut umum mempertanyakan alasan mantan Menteri Pendidikan tersebut merekrut sejumlah individu dari luar institusi untuk mengisi posisi strategis.
Pertanyaan itu diajukan jaksa saat mengkonfrontasi Nadiem yang tengah duduk sebagai terdakwa. Jaksa menyoroti keberadaan tim yang disebutnya sebagai “organisasi bayangan” atau “shadow organization” yang terdiri dari puluhan orang yang berasal dari luar lingkungan kementerian. “Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya shadow, shadow apa? Ingat nggak saudara? Shadow organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?” tanya jaksa dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, Nadiem menjelaskan bahwa perekrutan tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan sistem digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa individu-individu yang dibawa masuk bukanlah tanpa dasar, melainkan dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak integritas yang teruji. “Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nadiem memerinci bahwa sejumlah orang dari luar itu diangkat sebagai staf khusus menteri (SKM). Bahkan, sebagian dari mereka kemudian menduduki jabatan direktur jenderal di lingkungan kementerian. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan telah melalui prosedur yang semestinya. “Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” jelas Nadiem.
Situasi di ruang sidang sempat memanas ketika jaksa menyela penjelasan Nadiem yang menyebut nama Presiden. Jaksa menganggap penyebutan itu tidak relevan dengan pokok pertanyaan. “Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” tegas jaksa.
Interupsi tersebut langsung mendapat respons dari penasihat hukum Nadiem. Kuasa hukum terdakwa dengan cepat menyanggah dan memperingatkan jaksa untuk tidak memotong keterangan kliennya secara sepihak. “Yang Mulia, saya ingatkan saudara,” sahut penasehat hukum, menandakan ketegangan yang menyelimuti jalannya persidangan.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Temukan Empat Kasus Hantavirus Sepanjang 2026, Tiga Pasien Sembuh
Nadiem Akui Tomboki Gaji Staf Khusus dengan Uang Pribadi demi Cegah Penurunan Pendapatan 80 Persen
Bandara Soekarno-Hatta Pastikan HP Penumpang yang Dicuri Oknum Petugas Sudah Kembali, Pelaku Bukan Karyawan AP I
Dua Lipa Gugat Samsung Rp261 Miliar atas Penggunaan Fotonya Tanpa Izin pada Kemasan TV