Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah, Sanksi Menanti Pelanggar

- Senin, 11 Mei 2026 | 17:10 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan setiap warga untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang, sebuah kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini tidak hanya mengatur kewajiban pemilahan dari sumber, tetapi juga mendorong pengolahan lanjutan agar sampah yang berakhir di tempat pembuangan hanya berupa residu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di ibu kota.

Melalui Ingub tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari perangkat daerah hingga tingkat kelurahan, untuk gencar melakukan edukasi, pengawasan, dan penerapan pengelolaan sampah sesuai jenisnya. Warga diwajibkan memilah sampah dari rumah tangga atau lingkungan sekitar sebelum diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS). Pemerintah juga akan melakukan monitoring ketat agar sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali selama proses pengumpulan. Bahkan, aturan ini membuka peluang penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sesuai ketentuan.

Dalam lampiran instruksi tersebut, sampah diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama dengan warna identitas dan metode pengelolaan yang berbeda. Pertama, sampah organik yang mudah terurai secara alami, seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun, ditandai dengan warna hijau. Pengolahan lanjutannya dapat dilakukan melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau biodigester untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.

Kedua, sampah anorganik yang mencakup material daur ulang seperti kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, dan logam. Jenis sampah ini diberi identitas warna kuning dan pengelolaannya diarahkan melalui Bank Sampah Unit atau pihak pengolah (offtaker) lainnya yang menerima material daur ulang.

Sementara itu, kategori ketiga adalah sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, atau mudah meledak. Contohnya meliputi kemasan pengharum ruangan, pemutih, cairan pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, hingga limbah elektronik. Sampah B3 ditandai dengan warna merah dan harus dibawa ke TPS khusus B3 agar dapat ditangani sesuai prosedur keamanan lingkungan.

Terakhir, sampah residu merupakan sisa material yang tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang atau pengolahan lainnya. Sampah ini berasal dari material tertolak dari berbagai kategori dan diberi identitas warna abu-abu. Pengelolaannya akan diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-Derived Fuel Plant (RDF Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif sejak dari sumbernya. Pemilahan sampah dinilai sebagai langkah krusial untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar