Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar

- Senin, 11 Mei 2026 | 18:15 WIB
Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, untuk menindak praktik parkir ilegal yang dinilai telah meresahkan dan merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan respons atas laporan warga yang mengeluhkan pungutan liar di area strategis tersebut.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan di lokasi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya. Area yang menjadi sasaran penyegelan berada di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, yang selama ini dikelola oleh operator Best Parking.

“Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah, serta mencegah kerugian potensi pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter di lokasi, Senin (11/5/2026).

Setelah memastikan bahwa operator parkir tidak memiliki izin resmi, Pansus bersama Dishub langsung menyegel pintu plang parkir dan mesin tiket yang ada. Informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir juga ditempelkan di titik-titik strategis. Jupiter menyayangkan praktik ilegal ini terjadi di kawasan yang telah diresmikan sebagai pusat integrasi transportasi modern. Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir di lokasi tersebut telah memungut uang dari masyarakat tanpa izin selama tiga tahun terakhir.

“Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M yang merupakan kawasan strategis ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun. Mereka memungut uang dari masyarakat tanpa izin secara ilegal,” katanya.

Lebih lanjut, Pansus menduga adanya indikasi pidana berupa pengemplangan pajak dan manipulasi data laporan pembayaran kepada Bapenda DKI Jakarta. Jupiter menaksir potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis. “Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa terjadi penyimpangan dan manipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Ini adalah potensi kerugian negara,” tuturnya.

“Estimasi potensi kerugiannya mungkin di atas Rp50 miliar selama 15 tahun. Per hari, operator parkir ini bisa mendapatkan lebih dari Rp100 juta, dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” lanjut Jupiter. Atas temuan ini, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan melakukan audit serta tindak lanjut secara hukum.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di Blok M Square pasca penyegelan. “Setelah kegiatan penghentian sementara oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya. Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya, sejak sekarang operator tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional,” kata Massdes.

Massdes menjelaskan, selama masa transisi pengalihan sistem, masyarakat yang berkunjung ke Blok M Square tidak akan dipungut biaya parkir alias gratis. “Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfungsi dengan sistem baru yang cashless dan transparan,” imbuhnya.

Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan memungut parkir liar selama masa transisi, Dishub DKI menyiagakan petugas yang dibantu jajaran TNI-Polri di area lingkungan Blok M Square.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar