Penasihat hukum satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Puspita Aulia, istri dari M Ilham Pradipta, kepala cabang bank di Jakarta yang meninggal dunia. Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan keluarga korban, mereka mengaku turut merasakan duka yang mendalam atas kehilangan yang dialami keluarga Ilham.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2026). Pada agenda persidangan tersebut, istri dan mertua Ilham dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk memberikan keterangan.
“Kami dari tim Penasehat Hukum Kopassus. Kami bisa merasakan bagaimana perasaan Bapak dan Ibu dalam musibah yang besar ini. Kami juga dari Kopassus ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ujar penasihat hukum Kopassus di hadapan majelis hakim dan keluarga korban.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kopassus juga menjelaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sejak informasi mengenai pembunuhan Ilham diterima. Mereka mengklaim telah bergerak cepat dengan menangkap para terdakwa pada keesokan harinya.
“Kami dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 sudah ada informasi dan paginya kami tanggal 21 itu sudah langsung menangkap para terdakwa,” ungkapnya.
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Puspita Aulia menyampaikan permintaan agar tidak ada pihak yang memaksanya untuk memaafkan para pelaku. Ia mengaku masih merasakan sakit yang mendalam atas peristiwa yang menimpa suaminya.
“Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya, hati saya sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya,” katanya dengan nada tertekan.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Ilham Pradipta melibatkan total 16 orang terdakwa, terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Sidang di Pengadilan Militer Jakarta saat ini digelar khusus untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY).
Sementara itu, proses hukum terhadap para terdakwa sipil berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham, dan sidang berjalan terpisah dari persidangan militer.
Artikel Terkait
Bus Tabrak Mobil Pengangkut Ayam di Tol Kualanamu, Empat Tewas
Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Judi Online Internasional Libatkan 320 WNA
Biaya Negara Tanggung Hidup Koruptor di Lapas, KPK Dorong Pencegahan Sejak Dini
Dukcapil Klarifikasi: e-KTP Tetap Wajib Digunakan, Fotokopi Diperbolehkan Asal Bijak