Informasi yang simpang siur mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai layanan publik akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari pemerintah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) angkat bicara untuk meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa e-KTP tidak lagi diperlukan atau bahkan dilarang untuk difotokopi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah dan wajib digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut masih menjadi syarat utama dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang memerlukan verifikasi identitas.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam pernyataannya, Senin (11/5/2026).
Di sisi lain, Teguh juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan fotokopi e-KTP. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Namun, ia mengingatkan masyarakat dan lembaga pengguna untuk tetap waspada terhadap aspek keamanan data pribadi, baik dalam penggunaan maupun penyimpanan salinan identitas tersebut.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” ujar Teguh menambahkan.
Perlindungan data kependudukan, lanjutnya, telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Untuk memperkuat sistem keamanan, Dukcapil saat ini telah menjalin kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, mencakup instansi pemerintah dan badan hukum Indonesia.
Kerja sama tersebut memanfaatkan berbagai metode verifikasi modern, seperti card reader, web service, web portal, pengenalan wajah (face recognition), hingga Identitas Kependudukan Digital. Dukcapil juga terus mendorong penggunaan sistem verifikasi dan validasi data secara elektronik guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak
Xi Jinping: Hubungan AS-Tiongkok Harus Berlandaskan Kemitraan, Bukan Persaingan
Polisi Bantah Kaitan Penemuan Jasad Remaja di Karawang dengan Bentrokan Suporter, Ungkap Motif Perampokan
Polisi Filipina Tangkap Satu Tersangka Baku Tembak di Gedung Senat, Senator Buronan ICC Berlindung di Dalam