Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak

- Kamis, 14 Mei 2026 | 14:00 WIB
Polisi Tahan Pria di Sinjai Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Adiknya Jadi Tersangka Anak

Seorang pria berinisial AF (30) resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Adiknya yang masih di bawah umur, SF (15), juga terlibat dalam kasus ini dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan khusus oleh penyidik karena statusnya sebagai anak.

Peristiwa tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai. Penanganan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima polisi pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AF untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. "Untuk kakaknya sudah ditahan, sedangkan adiknya masih dalam pemeriksaan," ujarnya kepada awak media pada Rabu, 13 Mei 2026.

Korban yang berinisial W itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia bersama kedua terduga pelaku diketahui berasal dari lingkungan yang sama, yakni Dusun Tarangkeke, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah. Peristiwa dugaan asusila itu diduga terjadi di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga diajak pergi ke kota sepulang sekolah. Dalam perjalanan tersebut, korban disebut sempat diiming-imingi uang oleh para terduga pelaku. Setelah tiba di Sinjai Utara, korban diduga mendapat ancaman terkait penyebaran video tidak senonoh. Polisi saat ini masih mendalami informasi mengenai dugaan keberadaan video tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Polres Sinjai berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sinjai Tengah untuk menjemput kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dalam perkara tersebut. Selama proses hukum berlangsung, korban mendapatkan pendampingan dari orang tua serta petugas UPTD PPA untuk memastikan kondisi psikologis dan hak-haknya tetap terlindungi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags