Bareskrim Ungkap Distribusi Gas N2O ke Hiburan Malam Jakarta dan Bali, Promosi Buy 5 Get 1 Free

- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:48 WIB
Bareskrim Ungkap Distribusi Gas N2O ke Hiburan Malam Jakarta dan Bali, Promosi Buy 5 Get 1 Free

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik distribusi gas N2O bermerek Whip-Pink yang menyasar tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali. Produk ini bahkan dipasarkan dengan promosi "Buy 5 Get 1 Free" dan menggunakan logo Djakarta Warehouse Project (DWP) secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penyidik menemukan salah satu pengelola tempat hiburan malam mengaku rutin memesan tabung Whip-Pink setiap bulan. "Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Selain menjangkau tempat hiburan, Whip-Pink juga menggencarkan promosi. "Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," ujarnya.

Penyidik juga mengungkapkan perusahaan menerapkan dua zona harga untuk Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150 ribu per tabung. Di Jakarta, harga berkisar dari Rp390 ribu untuk tabung 580 gram, Rp530 ribu (640 gram), Rp805 ribu (950 gram), Rp1,1 juta (1.320 gram), hingga Rp1,75 juta untuk tabung 2.050 gram.

"Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan," kata Eko.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemilik pabrik Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI," tutur Eko. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan peredaran gas N2O bermerek Whip-Pink. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags