Sebanyak 760 botol merkuri ilegal yang disembunyikan di dalam gulungan karpet berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Selasa (21/4) pukul 20.00 WIB.
Peti kemas yang menjadi sasaran operasi tersebut ditujukan kepada Takasi Kin Hardware Trading yang beralamat di Room 369, Manila, Filipina. Kecurigaan awal muncul setelah petugas Bea dan Cukai menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi barang di dalam peti kemas. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan 760 botol berisi cairan berwarna silver dengan label bertuliskan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet.
“Modusnya, pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ratusan botol merkuri tersebut merupakan milik tersangka berinisial MAL. Barang itu dipesan oleh seorang warga negara asing berinisial AB yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina. MAL mendapatkan pasokan merkuri dari tersangka lain berinisial H, yang berperan sebagai penjual. Dari pengakuan para tersangka, praktik pengiriman merkuri ke Filipina ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam rantai perdagangan ini, MAL memperoleh omzet sebesar Rp2,7 juta per kilogram dari setiap pengiriman. Ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 ribu per botol atau per kilogram. Sementara itu, H menjual merkuri kepada MAL dengan harga Rp2,4 juta per botol, setelah sebelumnya membeli dengan modal Rp2,1 juta per botol.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” jelas Kombes Victor.
Para tersangka diketahui menjual merkuri tanpa memiliki izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan. Dari pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 760 botol cairan merkuri dalam kemasan label 'Mercury Gold 1 Kg' serta satu rol karpet.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 161, serta Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.
Artikel Terkait
BSI Sediakan 600 Kursi Roda dan Layanan Digital untuk Jamaah Haji 2026
bank bjb Jalin Sinergi dengan PUSRI untuk Perkuat Layanan Perbankan Sektor Industri Strategis
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,839 Juta per Gram, Buyback Bertahan
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang