Pemerintah Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Pasokan dan Harga Gas Industri

- Minggu, 28 Juni 2026 | 14:36 WIB
Pemerintah Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Pasokan dan Harga Gas Industri

Pemerintah tengah berupaya mencari solusi atas dua persoalan yang membayangi sektor gas industri: pemenuhan pasokan bagi industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan lonjakan harga gas alam cair (LNG) akibat gejolak energi global.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya, menyelaraskan data pasokan gas dari hulu dengan kebutuhan industri. "Intinya suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian diklaim sebagai kekurangan pasokan," kata Laode dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6).

Pemerintah ingin memastikan kebutuhan industri terpetakan sejak awal sehingga persoalan pasokan maupun harga dapat diantisipasi lebih dini. "Kita mitigasi dari data hulunya seperti apa suplainya, lalu kebutuhan industrinya berapa. Jadi kita sudah bisa mendapat gambaran sejak awal apakah pasokannya cukup atau tidak. Jangan sampai sudah terjadi kekurangan baru muncul klaim kekurangan HGBT, padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujarnya.

Laode menjelaskan, polemik yang berkembang belakangan bukan disebabkan kenaikan harga gas pipa yang memperoleh fasilitas HGBT, melainkan akibat kenaikan harga LNG yang mengikuti dinamika pasar global. "Harga ini dipengaruhi kenaikan crude dan dinamika global. Formulanya memang terkait dengan kenaikan crude global, sehingga harga LNG juga naik," katanya.

Meski demikian, pemerintah melihat masih ada ruang untuk menurunkan harga LNG yang diterima industri. Menteri ESDM telah menginstruksikan evaluasi bersama PGN dan pelaku usaha hulu untuk mencari skema penyesuaian yang tidak memberatkan industri, namun tetap mempertimbangkan kondisi di sisi hulu. "Ada potensinya turun. Kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," kata Laode.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai HGBT. Revisi tersebut diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme penyaluran gas bagi industri sehingga implementasi HGBT lebih efektif serta mampu menjawab dinamika pasokan dan harga gas. "Saat ini Kepmen HGBT akan kita revisi sesuai arahan Pak Menteri. Kita revisi item-item di dalamnya agar HGBT ini lebih workable," ujar Laode.

Penurunan Harga Gas Industri Direncanakan

Terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah segera menurunkan harga gas industri nonsubsidi bagi sejumlah sektor padat karya dan manufaktur, seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Senin (29/6). Said mengatakan perusahaan-perusahaan di sektor tersebut saat ini menghadapi beban operasional yang semakin berat karena kenaikan harga BBM dan gas yang dipicu konflik geopolitik berkepanjangan.

"Maka mitigasi PHK-nya kasus di perusahaan-perusahaan granit dan keramik, meminta pemerintah pusat untuk menurunkan harga gas dan BBM nonsubsidi bagi perusahaan-perusahaan granit, keramik, dan TPT," kata Said saat konferensi pers secara daring, Minggu (28/6).

Menurut Said, usulan penurunan harga gas industri telah dibahas dalam rapat bersama Satgas PHK dan DPR. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan kebijakan penurunan harga gas industri pada Senin (29/6). Said menyebut harga gas industri yang lebih kompetitif akan membantu perusahaan menjaga biaya produksi sehingga tetap mampu bersaing di tengah tekanan ekonomi global. "Jadi penurunan gasnya ada batas bawahnya sekitar USD 7, ya saya lupa per apanya, istilahnya sampai dengan USD 14. Harga gas USD 7 sampai USD 14 per hitungan itu, itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitifnya untuk memproduksi," kata Said.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags