Empat Kementerian dan BNN Teken MoU Penanganan Korban Narkoba

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Empat Kementerian dan BNN Teken MoU Penanganan Korban Narkoba

Kementerian Sosial bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) secara terpadu. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari rehabilitasi hingga pemberdayaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa langkah ini menjadi penting untuk memastikan penanganan korban narkoba lebih tepat sasaran, efektif, dan terukur. Salah satu kunci utama yang ditekankan adalah penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Selama ini tentu kita sudah bekerja, tetapi sesuai arahan Presiden, kita diminta memulai dari data yang sama. Data yang dipegang oleh BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker itu nantinya sama,” kata Gus Ipul di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Dengan data yang seragam, masing-masing kementerian dan lembaga dapat melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsinya. “Sehingga diharapkan kerja-kerja kita bisa lebih tepat sasaran, efektif, terukur dan mampu menjadikan penyintas ini untuk bisa hidup kembali normal berada di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Gus Ipul juga berharap kerja sama ini dapat menjadi motivasi bagi lembaga lain dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan korban Napza. “Kita harapkan juga bisa menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga yang lain termasuk pemerintah daerah untuk memperkuat MoU yang sudah kami buat. Jadi kita memerlukan partisipasi pemda dalam hal ini,” ujarnya.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Napza pada 2023-2025. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus ditangani bersama melalui penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

“Tentunya kita tidak tinggal diam, kita sudah bekerja sampai hari ini dan mudah-mudahan kita bisa lebih kuat lagi. Kita berharap saudara-saudara kita yang sakit ini bisa kembali pulih, produktif, bisa berpenghasilan dan kembali percaya diri di masyarakat,” kata Suyudi.

Ia menambahkan, penggunaan data yang sama antarkementerian dan lembaga menjadi aspek krusial untuk mengefektifkan penanganan. “(Seperti) yang disampaikan Pak Mensos, kita harus sharing dengan data yang sama sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan lebih efektif,” jelasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik MoU ini. Menurutnya, kerja sama lintas sektor akan membuat penanganan penyalahgunaan napza lebih efektif, terutama dalam menjawab keterbatasan kapasitas layanan bagi korban yang mengalami masalah kesehatan jiwa (drug substance disorder).

“Yang sakitnya parah, bisa lari ke saya (Kemenkes), yang sakitnya masih (sedikit parah), (bisa) di tempatnya BNN dan mungkin sebagian di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Tapi yang penyakitnya ringan mungkin kita geser ke Kemensos. Kalau semuanya sudah sembuh, kita oper ke Kemenaker supaya bekerja kembali, hidup sehat dan produktif,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan kesiapan jajarannya memberikan kesempatan bagi mereka yang telah pulih untuk kembali produktif melalui dunia kerja. “Kami siap memberikan kesempatan kepada mereka untuk punya skill yang lebih baik. Sehingga mereka bisa hadir di tempat kerja. Kami siap untuk memberikan layanan kepada mereka untuk ditempatkan sesuai dengan skill yang mereka miliki,” kata Yassierli.

Selain penempatan kerja, Kemenaker juga menyiapkan pelatihan kewirausahaan sebagai alternatif bagi penyintas yang ingin berwirausaha. “Terakhir, kita juga siap membantu dalam memberikan pelatihan terkait dengan kewirausahaan,” ujarnya.

Kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup: penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi dan berkesinambungan; integrasi dan pemanfaatan data pemulihan tunggal interoperabel berbasis NIK; peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas dan pemberi layanan rehabilitasi; pelatihan vokasi keterampilan berbasis kebutuhan pasar bagi para penyintas; penempatan kerja pascarehabilitasi; serta pemanfaatan sumber daya meliputi optimalisasi sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimiliki keempat instansi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags