Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menyergap kapal MV Ocean Porter yang mengangkut 2,6 ton narkoba cair di perairan Karimun. Kapal tersebut terdeteksi sempat berganti-ganti nama untuk mengelabui petugas.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan penyergapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 05.15 WIB. Pengungkapan ini berawal dari adanya anomali pergerakan kapal yang terpantau sejak Desember 2025.
"Adanya anomali record pada kapal Rain Maker sejak bulan Desember 2025. Yang menjadi perhatian serius karena wilayah Selat Malaka dan perairan kepulauan Riau merupakan strategis internasional yang sangat rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 21 Agustus 2026.
Tim gabungan kemudian mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania melalui sistem merit traffic. Kapal itu diketahui kerap berganti nama, dari Hongran 2 menjadi RACEWIND, lalu Rain Maker, dan terakhir MV Ocean Porter.
"Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongran 2, yang kerap berganti nama kemudian menjadi RACEWIND, kemudian Rain Maker. Dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," jelasnya.
Selain itu, kapal menunjukkan anomali rute yang tidak lazim. Rute yang dilalui mencakup Taiwan, Filipina, Serawak, perairan China Selatan, hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka.
Dari hasil pemantauan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju titik sasaran. "Kita langsung bergerak cepat menuju titik sasaran. Kemudian pada hari Senin 17 Agustus 2026 pukul 05.15 WIB tim gabungan BNN RI bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan update pergerakan kapal di perairan terdekat," kata Suyudi.
Artikel Terkait
BNN Gagalkan Sabu Cair 2,6 Ton di Riau, Komisi III Minta Jaringan Bandar Dikejar
BNN dan Bea Cukai Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Kapal Asing di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair, 13 Juta Jiwa Terselamatkan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kepulauan Riau