Penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 2,6 ton. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, memperkirakan penindakan ini menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sodikin dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Selain dampak sosial, pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi. Sodikin menyebutkan, penghematan biaya negara untuk rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun. “Pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun,” katanya.
Dalam operasi yang melibatkan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepri ini, petugas juga menemukan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Jumlah tersebut berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,4 triliun. “Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.463.478.600,” tutur Sodikin.
Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kepulauan Riau
Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Kepulauan Riau
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair di Kepulauan Riau