Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 02:01 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di perairan Kepulauan Riau. Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang membawa barang haram itu dihentikan petugas pada 17-18 Agustus 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus. Tim mendeteksi anomali pada pergerakan kapal yang semula bernama MV Rain Maker itu dan terindikasi mengangkut narkotika.

“Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter yang semula Bernama MV Rain Maker dan terindikasi mengangkut narkotika,” ujar Sodikin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Berdasarkan profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pemantauan hingga kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. MV Ocean Porter kemudian dihentikan dan diperiksa oleh satgas patroli Bea Cukai. Kapal lalu ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB Satgas bersama Kapal MV Ocean Porter sampai di dermaga PSO BC Tanjung Balai Karimun, selanjutnya pada pukul 08.00 WIB, Satgas melakukan shipsearch (pemeriksaan mendalam),” ujar Sodikin.

Dalam pemeriksaan, petugas mengerahkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter x-ray yang digunakan untuk mengidentifikasi ruangan ganda, lantai palsu, atau ruangan tersembunyi yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.

Petugas kemudian menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan di dalam palka kapal. Hasil pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.

“Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum kapasitas 200 L dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat kapasitas 1000 L diduga Methamphetamine Cair yang disembunyikan di dalam palka kapal,” tutur Sodikin. “Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton,” tambahnya.

Selain narkotika, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919, setiap boks berisi 50 slop, masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang.

Atas temuan tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Bea Cukai dan BNN masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang terlibat.

“Bea Cukai bersama BNN RI akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut,” ujarnya. “Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara,” tandasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags