Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat sekitar 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau, Senin (17/8). Dalam operasi yang sama, mereka juga menyita jutaan batang rokok ilegal yang turut dibawa kapal tersebut.
Penindakan ini berawal dari analisis intelijen pada awal Agustus 2026, yang mengindikasikan kapal MV Ocean Porter terlibat peredaran narkotika. Kapal itu diduga melakukan transaksi ship-to-ship di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
"Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Setelah pemantauan intensif, kapal akhirnya ditangkap saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 14.30 WIB. "Target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit dan langsung dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh Satgas BC 20011, BC 30005, BC 1410, BC 1305, kemudian disusul oleh BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002," tutur Sodikin.
Kapal kemudian ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Esoknya, pemeriksaan mendalam dilakukan bersama BNN RI dan Polda Kepri, dengan bantuan anjing pelacak (K-9) serta peralatan deteksi narkotika.
Hasilnya, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan bau menyengat. "Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton," ungkap Sodikin.
Selain narkotika, ditemukan juga rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok. Sebanyak 50 slop rokok diamankan, dengan total 1.570.000 batang. "Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai," tutur Sodikin.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara Myanmar. "Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair, 13 Juta Jiwa Terselamatkan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau
KPK Periksa Dua Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Suap Impor