Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hiburan Malam Five Stars Bali, 5 Tersangka dan 2 DPO

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:40 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hiburan Malam Five Stars Bali, 5 Tersangka dan 2 DPO

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi itu menjadi titik awal penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Lima tersangka yang ditetapkan adalah PS yang berperan sebagai pengedar, YH alias Ucok, GM, dan DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu proses pengedaran. Sementara itu, dua DPO adalah Kuncir yang diduga sebagai pengendali jaringan dan Wahyu alias Casper yang diduga sebagai penyedia narkotika. Penyidik masih memburu keduanya untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Dalam penyelidikan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan teknik undercover buy. Dari situ, petugas menangkap PS yang bekerja sebagai sekuriti saat membawa barang yang diduga ekstasi.

PS mengaku mendapatkan ekstasi dari YH alias Ucok untuk diedarkan kepada pengunjung Five Stars. Dalam aksinya, PS dibantu EF yang bertugas memfasilitasi transaksi. Brigjen Eko menjelaskan, PS menerima pesanan melalui EF dengan kode tertentu.

“Menurut keterangan PS, saat berada di depan kamar mandi, dirinya didatangi EF dan berkata, ‘Ada tamu nyari ikan di VIP 1’,” katanya.

Ekstasi dijual dengan harga Rp900.000 per butir. Dari setiap transaksi, PS mendapat upah Rp50.000. Pengembangan kasus membawa polisi menangkap YH alias Ucok, yang mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama dua bulan. YH mendapatkan barang dari GM, yang kemudian menyeret DP. Keduanya mengaku direkrut oleh Wahyu alias Casper.

Peran Kuncir dan Casper

Berdasarkan penyidikan, GM mendapatkan pasokan dari Kuncir. “Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15 sampai 25 butir ekstasi kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” ungkap Brigjen Eko. Sementara YH, GM, dan DP menerima imbalan dari Casper.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ekstasi, satu klip sabu, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Kelima tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara dan memburu dua DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags