Polres Tangerang Selatan menangkap dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang diduga melakukan perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial ITS (70) di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kedua tersangka diringkus di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), sehari setelah korban disekap.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8), mengatakan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pemeriksaan awal, keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam kasus penyekapan dan perampokan ini, dua pelaku modusnya sebagai orang KPK, yang mana A berperan sebagai tahanan KPK dan EJ sebagai pegawai (KPK),” kata Boy.
Modus Tipu Daya dengan Dalih Aset Rp3 Miliar
Boy menjelaskan, tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar dan sedang disita. A meyakinkan korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan, tetapi membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta. A berkenalan dengan korban melalui media sosial.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
Untuk memperkuat tipu dayanya, EJ berpura-pura menjadi anggota KPK dan meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan A benar. Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menambahkan, setelah pertemuan tersebut, A memberikan fasilitas berupa satu unit apartemen di Serpong kepada korban untuk bermalam. Korban dibujuk dengan alasan keesokan harinya mereka akan pergi ke salah satu bank di Bandung untuk mencairkan aset tersebut.
Pada Senin (3/8) pukul 15.01 WIB, A bersama-sama mendatangi apartemen tersebut untuk bersiap melakukan perjalanan ke kantor KPK. Setibanya di apartemen, korban diminta membersihkan diri di kamar mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berharganya telah pergi.
“Memanfaatkan situasi, pada pukul 22.31 WIB tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil,” ujar Suhardono.
Barang yang dibawa kabur antara lain kunci mobil, handphone, tas, dan sejumlah dokumen milik korban. Pemeriksaan CCTV juga merekam pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO. Korban mengalami kerugian materil mencapai sekitar Rp300 juta.
Setelah kedua tersangka pergi, korban mencoba keluar kamar, tetapi pintu apartemen telah dikunci dari luar sehingga ia terjebak dan tersekap di dalam kamar. Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen yang membuka pintu dan dinding apartemen tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kedua tersangka ditangkap di Cianjur pada 4 Agustus 2026 sebagai lokasi pelarian. “Mereka kami amankan berikut barang bukti atribut mirip dari lembaga KPK yang sengaja dibuat,” ungkap Boy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah, Jaksa Sebut Tetap Bisa Ditahan di Rutan
KPK Periksa Rudy Tanoe dengan Auditor BPKP untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos
Bos Maktour Disebut Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan
Raja Juli Antoni Bungkam soal Selisih Amplop yang Dikembalikan ke KPK