Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Keduanya diduga berperan membantu TPL dalam proses pemeriksaan pajak pada 2020 hingga 2022.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik ekspor produk pulp yang dilaporkan dengan jenis dan nilai berbeda dari kondisi sebenarnya. Akibatnya, penerimaan pajak yang masuk ke kas negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
BP dan SR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai supervisor pemeriksaan pajak dan menerima sejumlah uang dari pihak TPL. Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Lima Saksi Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus