Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Menurut koalisi, pernyataan itu mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri serta berisiko membenarkan kehadiran militer dalam kehidupan sipil.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. "Dalam hal keamanan, TNI sesuai Undang-Undang membantu kepolisian atas dasar permintaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026). Nas menambahkan bahwa pelibatan tersebut telah diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan.
Aturan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b, yang menyebut salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Kritik atas Pengaburan Fungsi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Panglima TNI tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. "Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis mereka dalam keterangan resmi.
Koalisi menyoroti konstitusi yang memisahkan tugas TNI dan Polri. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.
Menurut koalisi, pemisahan ini merupakan capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. "Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujar mereka.
Dalih SOP Tidak Cukup
Koalisi menegaskan bahwa dalih koordinasi, kolaborasi, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. "SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.
Mereka juga menyoroti kekhawatiran ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. "Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjut mereka. Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer dinilai sebagai cara pandang keliru yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
Koalisi juga mengingatkan risiko keterlibatan TNI dalam penegakan hukum. "Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," ucap mereka.
Meski mengkritik TNI, koalisi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Mereka justru mempertanyakan pemerintah yang mengerahkan aparat untuk menjawab kritik. "Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tutup mereka.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI soal Jaminan Keamanan
Rapat Pimpinan DPR-Pemerintah Bahas Pengamanan HUT ke-81 RI
Keakraban Panglima TNI dan Kapolri Warnai Pelantikan 1.177 Perwira Remaja di Istana
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pendekatan Militer dalam Pelatihan Manajer Koperasi Desa Merah Putih