Momen kebersamaan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terekam hangat dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Keduanya duduk sejajar di panggung utama dan terlihat berbincang santai penuh tawa bersama Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pejabat tinggi usai prosesi resmi.
Keakraban itu sekaligus mempertegas soliditas jajaran pertahanan dan keamanan negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam amanatnya, Presiden mewanti-wanti agar TNI dan Polri terus memperkuat profesionalisme dan menjaga soliditas tanpa terjebak ego sektoral.
Prabowo mengingatkan bahwa TNI dan Polri merupakan pilar vital penopang negara. Ia meminta seluruh perwira menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta tidak berkompromi dengan praktik korupsi, judi, maupun narkoba. Mengingat seluruh atribut hingga gaji prajurit berasal dari uang rakyat, Prabowo menegaskan aparat harus selalu berdiri membela masyarakat.
Pada Praspa 2026, Presiden melantik 1.177 calon perwira remaja (capraja). Rinciannya, 512 lulusan Akademi Militer (Akmil), 229 lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL), 154 lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU), dan 282 lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Prabowo juga menyematkan penghargaan Adhi Makayasa kepada empat lulusan terbaik: Letda Inf. Calvin Tidar Sakti (Akmil), Letda Laut (P) Muhammad Rizqi Wira Utama Baihaqi Putra (AAL), Letda Pnb. Yehezkiel Bonaventura Yudaniarman (AAU), dan Ipda Harindra Arsandho Tegarbaja (Akpol).
Rangkaian upacara diakhiri dengan sesi foto bersama Presiden, Kapolri, Panglima TNI, dan jenderal bintang empat lainnya bersama para perwira remaja yang baru dilantik. Kebersamaan ini menegaskan komitmen TNI dan Polri untuk berjalan selaras mengawal kedaulatan dan keamanan Indonesia.
Artikel Terkait
Prabowo di Persimpangan: Polri Melindungi Rakyat atau Kekuasaan?
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Klaim TNI soal Tanggung Jawab Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pernyataan Panglima TNI soal Jaminan Keamanan
Keluarga Korban KM 50 Nilai Putusan Pengadilan Hanya Dagelan Hukum