Keluarga Korban KM 50 Nilai Putusan Pengadilan Hanya Dagelan Hukum

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Keluarga Korban KM 50 Nilai Putusan Pengadilan Hanya Dagelan Hukum

Hingga kini, publik masih meyakini bahwa pelaku, dalang, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam tragedi berdarah di KM 50 belum diungkap. Advokat Ahmad Khozinudin, SH, menegaskan bahwa proses hukum yang berujung pada putusan lepas (onslaag) hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh pengadilan.

"Apa yang diproses oleh pengadilan dengan putusan onslaag (lepas), hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh putusan pengadilan," kata Khozinudin, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, keluarga korban hingga saat ini belum mendapatkan keadilan karena aktor intelektual pembunuhan masih bebas berkeliaran.

Khozinudin mengungkapkan bahwa buku putih KM 50 sebenarnya telah memuat petunjuk rinci mengenai motif, tujuan, hingga modus operandi pembunuhan. "Tinggal satu hal: perintah dari otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang," ujarnya.

Apalagi, novum atau bukti baru sudah terlalu banyak. Bahkan, Kapolri pernah berjanji akan membuka kembali penyelidikan jika ada novum. "Yang jelas keluarga korban terus menuntut. Mereka tidak pernah rida pada kematian anggota keluarga mereka yang dibunuh tanpa alasan yang haq," ungkap Khozinudin. Ia pun menegaskan tuntutannya: "Copot Kapolri dan usut kembali tragedi KM-50."

Tragedi KM 50 merupakan peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin, 7 Desember 2020, di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags