Hingga kini, publik masih meyakini bahwa pelaku, dalang, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam tragedi berdarah di KM 50 belum diungkap. Advokat Ahmad Khozinudin, SH, menegaskan bahwa proses hukum yang berujung pada putusan lepas (onslaag) hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh pengadilan.
"Apa yang diproses oleh pengadilan dengan putusan onslaag (lepas), hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh putusan pengadilan," kata Khozinudin, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, keluarga korban hingga saat ini belum mendapatkan keadilan karena aktor intelektual pembunuhan masih bebas berkeliaran.
Khozinudin mengungkapkan bahwa buku putih KM 50 sebenarnya telah memuat petunjuk rinci mengenai motif, tujuan, hingga modus operandi pembunuhan. "Tinggal satu hal: perintah dari otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang," ujarnya.
Apalagi, novum atau bukti baru sudah terlalu banyak. Bahkan, Kapolri pernah berjanji akan membuka kembali penyelidikan jika ada novum. "Yang jelas keluarga korban terus menuntut. Mereka tidak pernah rida pada kematian anggota keluarga mereka yang dibunuh tanpa alasan yang haq," ungkap Khozinudin. Ia pun menegaskan tuntutannya: "Copot Kapolri dan usut kembali tragedi KM-50."
Tragedi KM 50 merupakan peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin, 7 Desember 2020, di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Analis Ingatkan Prabowo soal Efek Kupu-kupu di Balik Wacana Ganti Kapolri
Pakar Sebut 10 Alasan Kapolri Perlu Diganti, dari Masa Jabatan hingga Rekening Gendut
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri
DPR Buka Suara soal Isu Pergantian Kapolri