Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti membeberkan sepuluh alasan yang menurutnya menjadi dasar Presiden Prabowo Subianto perlu mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ray mengaku telah menyampaikan usulan ini sejak Januari 2025, dan kini jumlah alasannya bertambah seiring perkembangan situasi.
Alasan pertama, kata Ray, adalah masa jabatan Listyo yang sudah lebih dari lima tahun. Tepatnya, ia menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga sekarang, atau sekitar lima tahun enam bulan. Kedua, pergantian diperlukan untuk regenerasi di tubuh Polri. "Dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui," tegasnya kepada inilah.com di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ray juga menyoroti munculnya cap "parcok" pada 2024, yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun tersebut. Selain itu, ia mengkritik banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, bahkan setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang melarang jabatan rangkap. "Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang," tuturnya.
Alasan lainnya adalah penahanan terhadap ribuan aktivis yang sebagian di antaranya kini menghadapi proses hukum di pengadilan. Ray juga menyinggung peristiwa Agustus 2025 ketika sejumlah kantor polisi dirusak massa, yang dipicu kematian Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan berat polisi.
Polri Gagal Jaga Kamtibmas
Ray menyoroti pernyataan Kapolri yang menyatakan siap mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan kementerian atau institusi lainnya. Menurut Ray, pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Selanjutnya, Ray menilai amanah reformasi kepolisian masih belum berjalan optimal. "Delapan, mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam UU Kepolisian yang baru (No 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun," kata dia.
Dia juga menyoroti rendahnya perhatian kepolisian terhadap kasus-kasus korupsi, khususnya dugaan praktik korupsi di lingkungan internal Polri. Menurut Ray, keluhan masyarakat mengenai praktik suap, gratifikasi, dan persoalan lainnya masih banyak disampaikan, namun perhatian terhadap persoalan tersebut masih minim. "Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," jelas Ray.
Alasan terakhir yang disampaikan Ray adalah ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Kepolisian yang sempat terjadi, yang ia kaitkan dengan proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Listyo Bereaksi
Di tengah wacana pergantian Kapolri tersebut, Jenderal Listyo Sigit sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan maupun pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. "Itu kan prerogatif presiden," kata Listyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Listyo mengatakan dirinya sebagai prajurit akan menjalankan keputusan apa pun yang diambil Presiden terkait jabatan Kapolri. "Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Listyo.
Sementara itu, Istana Kepresidenan menegaskan belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri yang dikirimkan kepada DPR hingga Jumat (7/8/2026). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Surpres pergantian Kapolri telah diserahkan kepada DPR. "Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, tetap kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan Prasetyo tersebut sekaligus membantah spekulasi mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berkembang dalam beberapa hari terakhir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga membantah kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri. "Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Artikel Terkait
Kapolri: Situasi Global Tidak Menentu, Indonesia Harus Mandiri
Kapolri: Filosofi Pendekar Harus Ditanamkan, Bela Kebenaran dan Lindungi yang Lemah
Kapolri Terima Gelar Anggota Kehormatan Tapak Suci, Pererat Sinergi dengan Muhammadiyah
Kapolri Terima Gelar Anggota Kehormatan di Muktamar Tapak Suci Muhammadiyah