Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia di Bundaran HI pada 18 Agustus 2026 memunculkan pertanyaan serius tentang peran Polri dalam melindungi hak berpendapat. Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan, menilai insiden ini layak menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap Kapolri, terutama terkait pola tindakan aparat dalam menghadapi unjuk rasa.
Menurut Syafril, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bukan pemberian pemerintah. Mahkamah Konstitusi pun menegaskan kebebasan ini sebagai pilar demokrasi. UU No. 9 Tahun 1998 secara eksplisit mengatur penyampaian pendapat di muka umum, termasuk demonstrasi dan pawai.
Dalam kasus BEM UI, Syafril menyoroti bahwa Bundaran HI tidak termasuk lokasi yang dilarang untuk demonstrasi. UU hanya mengecualikan lingkungan istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal, dan objek vital nasional. Karena itu, pelarangan aparat harus memiliki dasar hukum dan alasan keamanan yang konkret, bukan sekadar keputusan di lapangan.
Syafril membedakan tegas antara mengatur demonstrasi dan menghalangi demonstrasi. Polisi memang berwenang mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan, tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi. Ia mengutip laporan mahasiswa bahwa 24 bus Kopaja yang disewa batal mengangkut massa, disertai dugaan intimidasi terhadap sopir dan hambatan terhadap mobil komando.
Jika benar ada intervensi semacam itu, persoalannya berubah fundamental: bukan lagi pengamanan, melainkan intervensi terhadap hak warga. Syafril menekankan bahwa UU Kepolisian yang baru, UU No. 5 Tahun 2026, justru memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menegaskan pendidikan HAM bagi polisi. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa menjawab kritik dengan kalimat normatif bahwa Polri bertindak sesuai prosedur.
Ia mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi kegiatan penyampaian pendapat. Polisi seharusnya menjadi penjaga rakyat, bukan penjaga pemerintah dari rakyat. Tugas polisi adalah memastikan kritik berlangsung aman, bukan menghilangkannya. Bahkan jika demonstrasi mengganggu lalu lintas, solusi demokratisnya adalah rekayasa lalu lintas, bukan pembubaran paksa.
Soal 21 orang yang diamankan karena membawa petasan dan botol diduga molotov, Syafril menilai penindakan terhadap individu tersebut adalah kewajiban polisi. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menindak seluruh gerakan mahasiswa. Prinsipnya, tindak pelaku, jangan tindas gerakan.
Menyoal kelayakan Kapolri, Syafril menjawab tegas: sangat layak dan mendesak untuk diberhentikan. Ia menunjuk bukti-bukti seperti intimidasi sopir, pembatalan transportasi, dan pelarangan mobil komando sebagai pelanggaran. Jika pimpinan Polri mengetahui atau membiarkan pola sistematis menghambat demonstrasi yang sah, tuntutan pergantian Kapolri bukan hal berlebihan, mengingat UU mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Syafril juga menyoroti dampak politik bagi Presiden Prabowo. Meski presiden mungkin tidak terlibat langsung, publik akan mengasosiasikan tindakan aparat dengan pemerintah. Apalagi yang menjadi korban adalah mahasiswa, kelompok yang historis berperan penting dalam perubahan politik Indonesia. Jika mahasiswa merasa tidak boleh mengkritik pemerintah, bisa timbul reaksi berantai yang menggerus kepercayaan publik.
Ia menilai kasus ini sebagai alarm politik. Demokrasi justru diuji ketika rakyat menyampaikan kritik yang tidak menyenangkan pemerintah. Kebebasan hanya untuk yang setuju bukanlah demokrasi. Pemerintah harus melindungi hak pengkritiknya.
Syafril melihat ini sebagai kesempatan bagi Prabowo untuk membuktikan komitmen demokrasinya. Presiden dapat memerintahkan investigasi terbuka dan independen, serta meminta Kapolri menjelaskan rantai komando. Jika pelanggaran bersifat sistemik, pergantian Kapolri memiliki landasan yang kuat.
Artikel Terkait
Polwan di Barisan Terdepan Pengaman Demo: Tameng atau Provokasi?
Keluarga Korban KM 50 Nilai Putusan Pengadilan Hanya Dagelan Hukum
Analis Ingatkan Prabowo soal Efek Kupu-kupu di Balik Wacana Ganti Kapolri
Pakar Sebut 10 Alasan Kapolri Perlu Diganti, dari Masa Jabatan hingga Rekening Gendut