Bareskrim Terbitkan DPO Dua Pengelola THM Five Star Bali

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Bareskrim Terbitkan DPO Dua Pengelola THM Five Star Bali

Bareskrim Polri resmi memasukkan dua orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Keduanya adalah Wahyu Sulistiyanto alias Casper dan Tony Budiarto alias Koko Tony, yang tercantum dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tertanggal 11 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penerbitan DPO tersebut. Dalam keterangannya, ia meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan keduanya untuk segera melapor ke penyidik. “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949,” ujarnya, Rabu (11/8).

Wahyu, yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara Tony, yang juga wiraswasta, merupakan pemilik THM Five Star Club dan berdomisili di Denpasar Utara. Keduanya dicari terkait dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa yang menjerat mereka terjadi di Sofa VIP 1 Five Stars Bar & Resto, Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Dalam dokumen DPO, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.

Penggerebekan THM Five Star sendiri dilakukan pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA. Operasi gabungan yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully itu mengamankan 53 orang, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

“Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” jelas Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).

Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk pihak manajemen, karyawan, hingga pengunjung. Penerbitan DPO terhadap Wahyu dan Tony merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya untuk segera melapor ke penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags