Kericuhan Saat Konvoi Piala Dunia di Maluku Dipicu Pengibaran Bendera Israel

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:40 WIB
Kericuhan Saat Konvoi Piala Dunia di Maluku Dipicu Pengibaran Bendera Israel

Suasana perayaan Piala Dunia di sebuah jalan di Maluku berubah menjadi kericuhan setelah dua pemuda mengibarkan bendera Israel di tengah konvoi warga. Aksi tersebut memicu amarah massa yang langsung mengerumuni dan menyerang kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat warga sedang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengibarkan bendera negara peserta turnamen, seperti Brasil. Di tengah keramaian, dua pemuda yang berboncengan dengan motor merah tiba-tiba mengibarkan bendera Israel berukuran besar. Tindakan itu sontak menyulut emosi peserta konvoi lainnya. Dalam hitungan detik, massa yang marah menghentikan laju motor kedua pemuda, merebut paksa bendera, dan melayangkan pukulan. Suasana di lokasi menjadi tegang dan tidak terkendali.

Kejadian ini kembali mengingatkan bahwa membawa bendera Israel di Indonesia adalah tindakan berbahaya dan melanggar hukum. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019. Pada Bab X angka 150 dan 151 ditegaskan bahwa pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut Israel, serta pengumandangan lagu kebangsaannya, tidak diizinkan di wilayah RI.

Ancaman Hukuman

Pelaku pengibaran bendera Israel dapat dijerat beberapa pasal. Pertama, Pasal Provokasi dan Menimbulkan Keonaran berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946, jika tindakan tersebut memicu kemarahan massa atau keributan. Kedua, Pasal Gangguan Ketertiban Umum dalam KUHP, jika aksi dilakukan di ruang publik dan mengganggu ketenteraman. Ketiga, dalam konteks khusus, Pasal Makar (Pasal 106 KUHP) dapat diterapkan jika pengibaran bendera disertai penolakan terhadap kedaulatan negara, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags