Gaji Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Terserap Program MBG

- Jumat, 26 Juni 2026 | 18:25 WIB
Gaji Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Terserap Program MBG

Kisah pilu Ijah, seorang guru honorer yang memilih berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir hanya Rp 414 ribu, menjadi pintu masuk bagi kritik tajam terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik tidak terlepas dari alokasi dana pendidikan yang sebagian besar terserap untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa kasus Ijah bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Ia mengungkapkan masih banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan. "Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).

Menurutnya, langkah konstitusional telah ditempuh. P2G mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Organisasi ini memandang anggaran pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kepentingan dunia pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru. "P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG," tegas Satriwan.

P2G menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2026 yang mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir Rp 268 triliun atau mendekati 30 persen digunakan untuk program MBG. Satriwan menilai kondisi ini membuat persoalan kesejahteraan guru belum menjadi prioritas, sementara masih banyak tenaga pendidik yang bergaji sangat rendah.

Publik sebelumnya dihebohkan oleh video seorang guru honorer bernama Ijah yang memperlihatkan amplop berisi gaji terakhirnya sebesar Rp 414 ribu. Guru tersebut memutuskan berhenti mengajar pada Juni 2026 setelah mengabdi selama empat dekade. Kasus ini, menurut P2G, menggambarkan realitas pahit yang dialami banyak guru honorer di berbagai daerah. Organisasi itu mencatat masih ada guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp 139 ribu.

Satriwan menyatakan P2G berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan. Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang. "Nah, kami berharap kami bisa menang. Itu upaya yang kami lakukan sebagai organisasi guru," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags