Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat-Pulang Lewat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB
Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat-Pulang Lewat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta

Kementerian Haji dan Umrah memutuskan untuk memusatkan seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah serta haji khusus di Terminal Khusus 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi terminal yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 dan menindaklanjuti ketentuan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun tiba melalui bandara tersebut wajib menggunakan Terminal 2F. Ketentuan ini berlaku baik bagi mereka yang menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata Puji dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib. Menurut Puji, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu bagi jamaah. Pemusatan layanan di Terminal 2F diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan perlindungan bagi mereka.

Melalui skema ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang mencakup bea cukai, imigrasi, dan karantina (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ) termasuk pengambilan bagasi koper besar dan air Zamzam, akan dilakukan secara terintegrasi di Terminal 2F.

Kemenhaj juga meminta seluruh PPIU dan PIHK yang terdaftar untuk memperhatikan manajemen waktu keberangkatan jamaah dan memobilisasi mereka dengan disiplin. Jamaah diwajibkan sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jamaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," ujar Puji.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags