Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang kini resmi berstatus Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, profesionalisme menjadi kunci utama agar kinerja perusahaan daerah tersebut terus meningkat. Pernyataan itu disampaikan Pramono dalam acara Jakarta Water Hero 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Perubahan status menjadi Perseroda, kata Pramono, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi PAM Jaya dalam menjalankan bisnisnya. “Sekarang PAM Jaya statusnya juga sudah tidak lagi seperti dulu. Sekarang sudah menjadi PT PAM Jaya. Fleksibilitasnya tinggi,” ujarnya.
Meski bentuknya berubah, Pramono menegaskan bahwa pemisahan antara regulator dan operator harus tetap dijaga secara tegas. Ia menjelaskan, PAM Jaya berperan sebagai operator penyedia layanan air minum, sementara fungsi regulator dijalankan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sumber Daya Air. “Saya sampaikan bahwa intinya adalah yang tidak boleh berubah, pemisahan antara regulator dan operator itu harus jelas dan tegas. Operatornya PAM Jaya, regulatornya adalah Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Akademisi Ciptakan Inovasi, Pertanyakan Kemandirian Sektor Strategis Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Parade Tenun Atambua sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Daerah
Menkeu Gelontorkan Rp 100 Triliun Dana SAL ke Bank BUMN untuk Atasi Kekeringan Likuiditas
Survei Litbang Kompas: Skor Kinerja Polri Melonjak Jadi 8,37 pada 2026