Bupati Gowa Tolak Pembahasan Pansus Hak Angket yang Dianggap Masuk Ranah Privasi

- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:18 WIB
Bupati Gowa Tolak Pembahasan Pansus Hak Angket yang Dianggap Masuk Ranah Privasi

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menolak keras pembahasan dalam panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang dianggap telah memasuki ranah privasi dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati fungsi pengawasan dewan, namun tidak akan tinggal diam jika pembahasan tersebut dinilai telah melenceng dari kebijakan publik.

"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujar Sitti dalam pernyataannya, Jumat (26/6).

Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi, kata dia, melanggar aturan dan etika. Ia pun menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait polemik yang tengah bergulir di pansus tersebut.

Sitti juga menyoroti aspek legalitas kesaksian sejumlah saksi dalam sidang pansus, termasuk keterlibatan seorang jurnalis. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Bupati Gowa itu turut membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Ia menjelaskan bahwa pertemuan mereka hanya terjadi satu kali, yakni saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. "Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta," tegasnya.

Ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret guna membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya. Segala narasi yang menyudutkan karakternya, kata dia, akan dibuktikan secara hukum.

Sitti mengaku didampingi tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi. Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, ia memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Suami Mengaku Tak Tahu Digugat Cerai

Di sisi lain, suami Sitti, Khaerul Aco, mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah digugat cerai. Hal itu terungkap saat Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, menghadirkan Khaerul sebagai saksi pada Rabu (24/6).

Dalam persidangan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, sempat memperlihatkan sepucuk surat yang diduga ditulis Bupati Gowa. Dalam surat itu, terdapat kalimat 'Alampami anjo suamiku' yang artinya suaminya telah pergi. Kasim bertanya kepada Khaerul terkait maksud kalimat tersebut, namun Khaerul mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya merasa tidak pernah meninggalkan Rujab maupun kediaman. Jadi saya rasa, (surat) bukan ditujukan kepada saya," katanya.

Meski tidak merasa surat itu ditujukan kepadanya, Khaerul mengaku pernah disodorkan berkas atau dokumen berkaitan permohonan perceraian untuk ditandatangani pada Maret 2026 lalu. Ia mengaku kaget dengan proses perceraian yang diajukan Bupati Gowa, lantaran putusan dari permohonan perceraian itu disebut-sebut telah keluar atau diputus oleh Pengadilan Agama. Padahal, selama ini ia tidak pernah menerima surat relaas panggilan dari Pengadilan Agama dan tidak pernah menghadiri sidang tersebut.

"Putusan baru saya terima kemarin dari teman yang mengirimkan screenshot dari putusan pengadilan," ungkapnya.

Setelah mengetahui hal itu, Khaerul pun mencoba mencari tahu. Ternyata, relaas panggilan dari pengadilan dikirim ke rumahnya di Makassar dan diterima oleh asisten rumah tangganya. "Ternyata surat panggilan itu dikirim ke kediaman saya di Jalan Talasalapang, tapi yang menerima itu ART saya. ART tidak tanya saya, karena sudah ditelepon sama Husniah dan surat itu diambil oleh orang suruhannya di rujab. Jadi saya tidak tahu, saya baru tahu kemarin," bebernya.

Terpisah, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku telah menerima berkas yang diduga salinan putusan perceraian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dengan Khaerul Aco. "Dari dokumen yang diserahkan kemarin, ada putusan Pengadilan Agama per tanggal 10 Juni 2026," kata Kasim.

Ia mengatakan, berkas tersebut nantinya akan dipelajari untuk keperluan kesimpulan sidang hak angket ini. "Kalau keterangan dari saksi kemarin, beliau tidak tahu-menahu sama sekali (proses perceraian). Tapi untuk hal-hal seperti apa itu, nanti kita buka semua dokumen-dokumen yang diserahkan kemarin," tandasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags