Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMKI) mendesak Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desakan ini muncul setelah federasi tersebut mempertanyakan penafsiran hukum yang dinilai merugikan ribuan pekerja.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (26/6/2026), SPMKI menyoroti adanya penafsiran hukum yang disebut berasal dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan Pergub Nomor 72 Tahun 2007. Penafsiran itu, menurut SPMKI, menyatakan bahwa peraturan gubernur tersebut tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, penafsiran ini diklaim telah dijadikan dasar oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa slip gaji bukanlah hak pekerja BLUD/RSUD.
Federasi SPMKI mempertanyakan logika di balik penafsiran tersebut. Mereka menunjuk pada fakta bahwa Pergub Nomor 72 Tahun 2007 justru secara eksplisit mencantumkan UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta dua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dalam bagian "Mengingat".
“Apa yang disembunyikan dari slip gaji pegawai BLUD/RSUD?” demikian bunyi salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Dalam unggahan yang sama, SPMKI membeberkan sejumlah persoalan yang dinilai mengkhawatirkan. Di antaranya adalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, PHK secara sepihak, serta pengaturan jam kerja, lembur, dan waktu istirahat yang disebut dilakukan secara sewenang-wenang terhadap pekerja BLUD/RSUD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Federasi juga mempertanyakan apakah surat resmi dari Sudinaker Jakarta Pusat itu akan menjadi pembenaran atas praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
SPMKI tidak hanya menyoroti persoalan di internal BLUD dan RSUD. Organisasi tersebut juga meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menelusuri dugaan pungutan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu RSUD di wilayah Jakarta Timur.
Selain meminta pengawasan dari lembaga negara, Federasi SPMKI juga mengajak sejumlah organisasi profesi wartawan dan media massa untuk ikut mengawal persoalan ini. Tujuannya, agar proses penegakan hak-hak pekerja dan tata kelola rumah sakit daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum DKI Jakarta, Sudinaker Jakarta Pusat, maupun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Artikel Terkait
Wartawan Senior UQ Dorong PWI Sulsel Perkuat Peran Strategis dan Kemitraan dengan Pemerintah
Pemusatan Layanan Haji Khusus dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dialihkan ke Terminal 2F Mulai Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengoplosan Solar di SPBU, Empat Orang Jadi Tersangka
Pelaku Pencurian Handphone di Palmerah Diamankan Usai Dikejar Korban