Pemusatan Layanan Haji Khusus dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dialihkan ke Terminal 2F Mulai Juli 2026

- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:00 WIB
Pemusatan Layanan Haji Khusus dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Dialihkan ke Terminal 2F Mulai Juli 2026

Seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di satu lokasi. Kementerian Haji dan Umrah resmi mengalihkan proses tersebut ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F, sebuah kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025. Keputusan tersebut juga menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional dan meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6).

Ia menambahkan bahwa surat edaran ini ditetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional dengan tertib.

Tujuan utama dari pemusatan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu. Seluruh proses, mulai dari pemeriksaan orang dan barang (Customs, Immigration, and Quarantine), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam, akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yakni Terminal 2F.

Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK yang terdaftar resmi di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jemaah. "Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya atribut resmi bagi para jemaah. "Pastikan seluruh jemaah mengenakan baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing. Hal ini demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara," imbuh Puji.

Meski aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi kemungkinan situasi darurat. Jika terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags