Polrestabes Medan membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak yang melibatkan oknum pegawai SPBU. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan konsumen ini. Mereka adalah P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21).
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para tersangka mengisi tangki dexlite di sebuah SPBU dengan solar, lalu menjualnya dengan harga dexlite yang jauh lebih mahal. Pengungkapan kasus ini, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap kualitas BBM yang mereka terima.
Keempat tersangka memiliki peran yang terbagi rapi. P dan ES bertugas sebagai sopir pengantar BBM. RA adalah pengawas atau supervisor SPBU, sementara AW berperan sebagai operator SPBU.
Rangkaian aksi dimulai ketika kedua sopir membawa solar dari Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama, Kota Medan. Truk tangki yang mereka kendarai memuat 16 ton solar. Namun, sebelum tiba di tujuan, mereka bertemu dengan supervisor di kawasan Jalan Asrama.
Pertemuan itu bukan tanpa tujuan. Alat pelacak GPS yang terpasang di truk tangki dipindahkan ke kendaraan lain. "Di setiap tangki, itu punya GPS. Dia bisa dilacak oleh pimpinannya atau perusahaan. Ke mana mobil ini sesuai dengan delivery order atau tidak. Untuk mengakalinya, modusnya itu GPS yang ada di tangki ini dipindahkan ke mobil," jelas Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/6).
Alat pelacak itu kemudian dibawa menuju SPBU di Jalan Asrama menggunakan mobil pribadi tersangka. Sementara itu, truk tangki yang sudah tanpa GPS melanjutkan perjalanan ke SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, untuk menyuplai 200 liter solar.
Setibanya di SPBU Jalan Gajah Mada, para tersangka tidak langsung bekerja. Mereka terlebih dahulu mematikan seluruh kamera pengawas atau CCTV di area SPBU. "Setiap nanti mobil tangki yang masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya dimatikan semua," ujar Adrian.
Lokasi SPBU di Gajah Mada itu diketahui tidak menyediakan solar, melainkan hanya dexlite. Di sinilah inti kejahatan terjadi. "Nah, CCTV dimatikan pada saat dia masuk, mau menyalin solar tadi ke tangki-tangki dexlite. Sementara di satu sisi, GPS-nya berada di SPBU lain yang dipakai di dalam mobil pribadi tersangka," kata Adrian.
Setelah menyuplai 200 liter solar ke tangki dexlite, para tersangka membawa sisa solar kembali ke SPBU di Jalan Asrama. Di sana, mereka menyuplai BBM sesuai tujuan awal, seolah tidak terjadi kecurangan.
Praktik ini sudah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Dari setiap kali aksi, para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Sampaikan Komitmen Indonesia ke Raja Charles di London Climate Action Week 2026
Komunitas Kalijawi di Yogyakarta Renovasi 165 Rumah Kumuh lewat Tabungan Harian Rp2.000
Jumlah Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah Jadi Empat, Polisi Selidiki Modus Nikah Batin
Kapolri Mutasi Besar-besaran di Polda Sumut, Dirreskrimum Naik Pangkat Jadi Brigjen