Proses impor minyak mentah dari Rusia oleh Indonesia sudah memasuki tahap kontrak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kesepakatan itu sudah ditandatangani dan akan segera direalisasikan.
“Kontrak sudah ditandatangani, impor akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian ESDM, Lemigas,” kata Bahlil dalam Energy Forum, Kamis (25/6).
Meski begitu, Bahlil belum merinci berapa volume minyak mentah yang akan masuk dari Rusia pada tahap awal ini. Ia hanya membuka kemungkinan bahwa jumlah impor bisa bertambah di masa mendatang. Pemerintah Indonesia, kata dia, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi Rusia untuk menindaklanjuti perjanjian yang sudah disepakati di tingkat kepala negara.
“Kita kan sudah deal secara pemerintah ke pemerintah (G2G) antara Presiden Putin dan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Pernyataan Bahlil itu muncul di tengah pernyataan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergey Tolchenov yang mengungkapkan bahwa Indonesia belum mengajukan permintaan teknis secara spesifik. Tolchenov menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi detail dari Jakarta, seperti jenis minyak yang dibutuhkan, volume, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme pembayaran.
“Kami juga memerlukan informasi yang lebih spesifik dari Pemerintah Indonesia, perusahaan-perusahaan Indonesia, jenis minyak apa yang mereka perlukan, berapa jumlah minyaknya, pelabuhan mana yang akan digunakan, dan bagaimana pembayaran akan dilakukan,” kata Tolchenov di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Tolchenov, hal-hal tersebut mungkin tampak sebagai masalah teknis, tetapi menjadi sangat praktis dan wajib dibahas dalam setiap kontrak. Ia mencontohkan bahwa prinsip yang sama berlaku untuk komoditas apa pun, mulai dari minyak dan gas hingga biji-bijian atau susu.
“Tidak masalah minyak dan gas atau mungkin biji-bijian, susu, atau jenis makanan apa pun. Jadi, ini harus dibahas,” ujarnya.
Langkah impor ini merupakan bagian dari realisasi komitmen pembelian minyak mentah dari Rusia sebesar 150 juta barel yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.
Bahlil sebelumnya telah menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengelola impor tersebut. Penugasan itu, menurut Bahlil, sesuai dengan arahan Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.
“Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” kata Bahlil.
Salah satu tujuan utama pengelolaan impor oleh Lemigas adalah memotong rantai pasok yang selama ini berjalan. Dengan mekanisme ini, kerja sama antar pemerintah (G to G) bisa langsung ditindaklanjuti ke skema government to business (G to B) melalui peran negara.
“Jadi, kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude (minyak mentah), itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara,” ujar Bahlil.
Aturan itu termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama, baik antar pemerintah maupun antara pemerintah pusat dengan pemasok di luar negeri.
Lebih lanjut, Pasal 5 dalam peraturan yang sama memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan impor dalam keadaan mendesak, meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian. Keadaan mendesak itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, yakni Menteri ESDM.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tiga Notaris untuk Lacak Aset Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
Kepala Staf Kepresidenan Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Pastikan Negara Hadir Penuh
Kemenko PM Resmikan Percontohan Kawasan Pemberdayaan Berbasis Ekspor di Banyumas untuk Tekan Kemiskinan
Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek, Pungut Fee Satu Persen