Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Dievaluasi, Bapemperda Dorong Regulasi Baru

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Dievaluasi, Bapemperda Dorong Regulasi Baru

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta yang selama ini digadang-gadang mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, mulai menuai sorotan dari sisi keadilan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendesak agar segera dibentuk regulasi pajak baru untuk sektor ini.

Melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah setempat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong adanya tinjauan ulang terhadap fasilitas insentif pajak kendaraan listrik. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi pintu utama untuk merumuskan kembali pemungutan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.

“Apabila diputuskan dipungut, ketentuannya harus dimasukkan ke dalam perda. Sebaliknya, apabila tidak dipungut, pembahasan dapat langsung dilanjutkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (10/8/2026).

Bapemperda kini menunggu kepastian serta tindak lanjut teknis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait rencana ini. Pembahasan difokuskan pada penentuan porsi dan besaran nilai pajak yang adil bagi pemilik kendaraan berbahan bakar fosil maupun berbasis baterai.

Pemberlakuan pajak untuk kendaraan listrik dinilai penting untuk menghadirkan rasa keadilan sosial bagi seluruh pengguna jalan. Selama ini, kendaraan listrik menikmati tarif nol persen, tetapi tetap memanfaatkan infrastruktur jalan umum yang dibiayai oleh pajak daerah.

Pertumbuhan volume kendaraan listrik di ibu kota yang semakin masif juga berpotensi menggerus potensi PAD dari sektor otomotif. Tanpa adanya kontribusi pajak dari pengguna jalan baru ini, beban pemeliharaan infrastruktur transportasi Jakarta berisiko menjadi tidak seimbang.

Insentif Perlu Dievaluasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memberikan insentif pembebasan BBNKB dan PKB demi mempercepat transisi energi bersih serta menekan polusi udara. Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Namun, efektivitas skema insentif penuh tersebut dinilai sudah saatnya dievaluasi secara bertahap agar tidak membebani postur APBD dalam jangka panjang. Hal senada juga pernah diutarakan oleh Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati.

“Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara dari BBNKB, potensi kehilangan yang lebih besar tercatat Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit,” kata Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).

Jakarta menjadi wilayah dengan penyerapan kendaraan listrik, terutama kategori roda empat, terbanyak di seluruh Indonesia. Porsinya mencapai 63 persen, sehingga DKI Jakarta menanggung dampak fiskal terbesar dari kebijakan insentif kendaraan listrik yang berlaku secara nasional.

“Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat perlu tinjau kembali,” kata Lusiana.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags