DPRD DKI Setujui Usulan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Rincian Program Dibahas di Banggar

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:40 WIB
DPRD DKI Setujui Usulan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Rincian Program Dibahas di Banggar

DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai obligasi daerah yang diusulkan sebesar Rp3,5 triliun untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Kesepakatan ini baru mencakup besaran nilai, sementara rincian kegiatan yang akan dibiayai masih bersifat sementara karena sejumlah program berkaitan dengan ruang lingkup komisi lain.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengatakan angka tersebut telah disepakati, tetapi program-program yang akan didanai masih akan disesuaikan. "Angkanya kita ketuk Rp3,5 triliun. Mengenai programnya, kita serahkan untuk disesuaikan dan dibahas dalam rapat Banggar," ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Menurut Dimaz, komposisi program dalam usulan obligasi itu masih dapat berubah setelah Banggar menerima masukan dari seluruh komisi. Selain itu, pencairan obligasi juga akan disesuaikan dengan linimasa pekerjaan, terutama pembangunan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Meski nilai usulan telah disepakati, DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif melengkapi dasar regulasi, kajian kelayakan proyek, pembentukan dana cadangan, serta skema pembayaran obligasi. "Kami harus benar-benar memiliki dasar untuk menentukan apakah obligasi daerah ini layak disetujui atau tidak," tegasnya.

Dimaz menyoroti tenor obligasi yang mencapai tujuh tahun, lebih panjang dari sisa masa jabatan gubernur. Hal ini berpotensi meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pemerintahan berikutnya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu menyiapkan dana cadangan sekitar Rp500 miliar setiap tahun.

Kewajiban tersebut, lanjut Dimaz, dapat mengurangi ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pelayanan sosial dan program prioritas lainnya. "Ini akan menjadi beban APBD berikutnya. Karena itu, kemampuan membayar dan pembentukan dana cadangan harus dihitung secara cermat," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags