Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Penerbitan surat utang ini akan dilakukan secara bertahap, dengan rincian Rp 4,2 triliun pada 2027 dan Rp 1,3 triliun pada 2028.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui obligasi telah disiapkan. Namun, pencairan dana akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap tahun agar tidak membebani anggaran.
"Tentu dengan banyak pertimbangan. Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik, berarti kan argo sudah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita harus perhitung ulang," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Eli, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa angka Rp 5,6 triliun tersebut masih akan dimatangkan bersama DPRD DKI Jakarta. Pembahasan nanti juga akan menentukan kegiatan apa saja yang layak dibiayai melalui obligasi daerah.
"Kalau sudah firmed semuanya, kami akan melakukan konferensi lagi dengan teman-teman supaya angkanya adalah angka yang fix," katanya.
Sejumlah sektor menjadi prioritas dalam rencana penggunaan dana obligasi, antara lain penanganan kemacetan, banjir, kesehatan, dan pendidikan. Eli menambahkan, kegiatan yang diprioritaskan adalah program multiyears yang sudah berjalan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan proses penerbitan obligasi telah mendapatkan asistensi dari pemerintah pusat. Pendampingan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan PMK 87 Tahun 2024.
"Jadi sesuai dengan PMK 87 Tahun 2024 sudah diatur proses-prosedurnya. Di tahap paling awal kami juga didampingi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian yang juga sudah melibatkan unsur-unsur pemerintah pusat," kata Prastowo.
Selain pemerintah pusat, Pemprov DKI juga mendapat pendampingan dari Asian Development Bank (ADB) dalam proses kajian. Setelah pembahasan dengan DPRD, tahapan selanjutnya adalah koordinasi dengan Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah ini kita akan dengan pemerintah pusat, jadi nanti kita berproses dengan Kemendagri, lalu nanti Bappenas, Kementerian Keuangan, setelah itu dengan OJK. Lalu kita bisa melakukan penawaran perdana," ujarnya.
Prastowo menegaskan bahwa penerbitan obligasi akan dilakukan dua kali, yakni pada 2027 dan 2028, dengan total nilai sekitar Rp 5,6 triliun. "Di 2027 akan diterbitkan Rp 4,2 T, yang Rp 1,3 T nanti di 2028," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun, DPRD dan Pengamat Beri Dukungan
Obligasi Daerah Jakarta Membengkak Jadi Rp 5,2 Triliun untuk LRT dan Rumah Sakit
Pramono: Kemampuan Fiskal Jakarta Terbitkan Obligasi Capai Rp20 Triliun
DPRD DKI Setujui Usulan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Rincian Program Dibahas di Banggar