Lima Warga Jatim Rugi Rp3,5 Miliar akibat Penipuan Rekrutmen Instansi Pemerintah

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:06 WIB
Lima Warga Jatim Rugi Rp3,5 Miliar akibat Penipuan Rekrutmen Instansi Pemerintah

Lima warga di Jawa Timur melaporkan dugaan penipuan bermodus penjaminan kelulusan seleksi kerja di instansi pemerintah. Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp3,5 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B/1067/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada 10 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan laporan itu. "Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dari masyarakat melalui SPKT Polda Jatim pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus program pelatihan yang disebut menjanjikan penerimaan atau penempatan pada sejumlah instansi kedinasan," ujar Jules kepada kumparan, Rabu (12/8).

Jules menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut. "Termasuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap seluruh informasi serta bukti yang disampaikan oleh pelapor," lanjutnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, penerimaan, penempatan, atau jalur khusus untuk masuk ke instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang. "Masyarakat diharapkan memastikan setiap informasi mengenai penerimaan atau rekrutmen melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kepastian kelulusan atau penerimaan di luar mekanisme resmi," ucapnya.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial OP. Kuasa hukum para korban, Ketut Suryaputra, mengatakan bahwa OP menjanjikan korban dapat diterima di berbagai instansi kenegaraan, seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga BUMN. Para korban diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan fisik, akademik, dan psikotes berbayar yang diklaim sebagai tahapan resmi. Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga melibatkan oknum dari instansi aktif sebagai perantara.

"Modusnya, para korban didekati oleh oknum yang masih menjabat di instansi aktif dari mulut ke mulut. Karena yang membawa adalah orang aktif di instansi tersebut, korban percaya. Pelaku juga mengeluarkan dokumen, SK penunjukan, dan surat ber-kop resmi yang belakangan diketahui seluruhnya palsu setelah dikonfirmasi ke instansi terkait," ucap Ketut.

Berdasarkan keterangan para korban, aksi penipuan ini telah berjalan sejak 2015. Mereka dijanjikan kelulusan pada 2023 hingga 2024, namun tak kunjung ada kejelasan. Terduga pelaku sempat mengumpulkan sekitar 20 korban dan berjanji mengembalikan uang secara bertahap, tetapi janji itu tidak dipenuhi. Para korban bahkan diduga sempat mendapat intimidasi dan ditakut-takuti akan dilaporkan atas tuduhan penyuapan jika menuntut uang mereka kembali.

"Korban ditakut-takuti uangnya akan hangus atau dituduh melakukan penyuapan jika melapor. Karena takut, banyak korban yang sebelumnya enggan bersuara," ungkapnya.

Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta, tergantung pada instansi yang dijanjikan. "Total kerugian yang saat ini melapor total Rp3,5 miliar," kata Ketut. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. "Harapan kami uang para korban dapat kembali dan pelaku diproses hukum secara adil. Kami juga ingin menjaga marwah instansi pemerintah agar tidak tercoreng oleh aksi oknum-oknum seperti ini," ujarnya.

kumparan sudah berupaya menghubungi pihak terlapor terkait dugaan penipuan ini, namun belum mendapatkan respons.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags