Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan online fiktif yang menipu 140 orang dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengumpulkan cukup bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mewah, termasuk sebuah BMW tipe 328i CKD tahun 2014 berwarna biru, iPhone 17 Pro Max, dan berbagai perangkat elektronik lainnya. Barang-barang tersebut diduga hasil dari penipuan yang dilakukan Joiss melalui program arisan online yang ia promosikan di media sosial.
"Untuk barang bukti kita sudah menyita 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam keterangannya, Kamis (13/8).
"Kemudian beberapa rekening BCA milik tersangka, akun media sosial juga kita sita. Serta kita telusuri untuk pencucian uangnya. Ada 3 mobil yang dapat kami sita, 1 mobil BMW, 1 mobil Toyota Rush, 1 mobil Honda Brio," tambahnya.
Bimo menjelaskan, Joiss telah menipu 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. "Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.
"Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.
Dalam aksinya, Joiss sengaja membangun kepercayaan dengan mengklaim arisan online yang ia jalankan aman dan memiliki izin. "Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Bahkan, Joiss membuat anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati. "Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.
Namun, Bimo menegaskan bahwa seluruh klaim keamanan dan legalitas itu hanyalah rekayasa. "Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.
Selain itu, Joiss juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan bodong tersebut. "Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Dilan Janiyar dan Ratu Felisha Batal Diperiksa, Polisi Jadwalkan Ulang
Polisi Terluka Akibat Bom Molotov di Dua Pos Lantas Surabaya, Pelaku Diamankan
Selebgram Bali Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp71 Miliar
Arisan Online Fiktif Raup Rp71 Miliar, Ratusan Orang Jadi Korban